Politik • Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan Komisi Reformasi Polri. Komisi ini akan bertugas mengkaji ulang peran, fungsi, serta wewenang kepolisian agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Alasan Pembentukan Komisi
Menurut Prabowo, Polri memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, seiring dinamika sosial-politik, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kepolisian tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Fokus Kajian Komisi
- Meninjau ulang tugas pokok dan fungsi Polri.
- Mengevaluasi kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
- Mendorong transparansi penegakan hukum.
- Memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam praktik kepolisian.
Dukungan dan Tantangan
Gagasan pembentukan komisi ini mendapat perhatian luas, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil. Meski begitu, tantangan besar tetap ada, terutama terkait resistensi internal dan kebutuhan akan reformasi yang berkelanjutan.
Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Bacaan Lanjutan
- Wikipedia — Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Wikipedia — Reformasi di Indonesia
- Wikipedia — Prabowo Subianto
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
Tim Reformasi Polri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.


